Tindak pidana pencurian disebutkan dalam Pasal 362 KUHP, Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Salah satu syarat dilakukannya diversi adalah tindak pidana yang dilakukan itu ancaman pidana penjaranya dibawah 7 tahun, dengan demikian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak wajib untuk dilakukan upaya diversi oleh penyidik sebagaimana yang telah diatur didalam UU SPPA. Tetapi pada kenya…
Latar belakang penelitian ini yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa: "Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi." Tujuan penelitian: Untuk menganalisis penerapan diversi bagi anak; Untuk menganalisis hambatan dan upaya mengatasinya. Metode penelitiaan: penel…
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan: "Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi." Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban Diversi Bagi anak pelaku tindak pidana kekerasan; Untuk menganalisis faktor penghambat implementasinya; Untuk m…