Latar belakang penelitian ini yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa: "Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi." Tujuan penelitian: Untuk menganalisis penerapan diversi bagi anak; Untuk menganalisis hambatan dan upaya mengatasinya. Metode penelitiaan: penel…