Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan: "Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi." Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban Diversi Bagi anak pelaku tindak pidana kekerasan; Untuk menganalisis faktor penghambat implementasinya; Untuk m…