Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas prudensial dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang KC Duri, serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam proses penyaluran kredit. Asas prudensial, yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan, mengharuskan pemberian kredit dilakukan denga…
Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban atau pengalihan tanggung jawab dalars perjanjian Pembatasan atau larangan penggunaan klausula eksonerasi ini dapat kita temul dalam hukum positif di Indonesia yaitu dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalis…
Kredit macet sangat dihindari dalam dunia perbankan dikarenakan akan menggerus laba bank. Kredit macet dikarenakan nasabah tidak mampu membayar kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan atau wanprestasi. Nasabah yang wanprestasi harus segera diselesaikan melalui penyelesaian kredit macet. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas…
Pemberian fasilitas kredit atau pinjaman uang oleh kreditor kepada debitor juga mengandung risiko, yaitu tidak dikembalikannya pinjaman tersebut oleh debitor kepada kreditor sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah tanggung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan. Tujuan penelitian ini adalah mela…
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pada bagian penyelenggaraan pendaftaran sertipikat tanah secara elektronik, menegaskan bahwa data informasi elektronik, merupakan suatu dokumen bukti hukum yang sah. Bahwa seluruh data dan dokumen yang disimpan dalam bentuk dokumen secara elektronik, didata dikementerian,…
Pengaturan tentang kerusakan barang dalam Pasal 8 ayat (2) UUPK bahwa: "Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud". Jadi ketika terdapat pelaku usaha yang memperdagangkan usahanya ternyata ada kerusakan barang menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Hal ini dikarenakan konsumen t…
Pola hidup dan perilaku umat manusia pada era modern ini yang tidak seutuhnya memahami kodrat atau hakikat diri sebagai manusia,telah mengkiblatkan nilai,norma,etika menjadi terabaikan,termasuk dalam dunia bisnis dan pengelolaan organisasi.untuk itu,buku ini berusaha menjawab tantangan dan permasalahan tersebut secara sistematis mengenai hakikat keberadaan ( eksistensi) manusia dan alam semesta…
Dalam perdagangan dan bisnis internasional, transaksi yang terjadi sudah menjangkau antarpihak yang berada di negara yang berbeda. Prinsip-prinsip unidroit dan konvensi PBB tentang kontrak-kontrak bagi jual-beli barang internasional dapat dikatakan sebagai embrio pembaharuan hukum perjanjian atau sebagai sebagai landasan akan keinginan untuk mengharmonisasikan hukum perdata di seluruh dunia. Bu…