Pengaturan tentang kerusakan barang dalam Pasal 8 ayat (2) UUPK bahwa: "Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud". Jadi ketika terdapat pelaku usaha yang memperdagangkan usahanya ternyata ada kerusakan barang menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Hal ini dikarenakan konsumen t…