Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dimana karakterisitik negara hukum identic dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yag bertujuan untuk memberikan kepastian, keadilan serta ketertiban didalam masyarakat. Penelitian ini di latar belakangi karena ditemukan banyak kasus pembatalan perjanjian secara sepihak yan…
Indonesia sebagai Negara kepulauan yang kekayaan alamnya telah diakui oleh dunia Internasional sangat menarik minat banyak wisatawan (warga negara asing). Warga negara asing yang masuk ke Indonesia, selain bertujuan wisata juga berupaya menanamkan modal untuk usaha dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara menguasai tanah. Cara yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berhak me…
Perjanjian yang terdapat dalam buku ini adalah macam-macam perjanjian yang ada menurut undang-undang yaitu jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain. Selain itu dalam buku ini juga dibahas suatu perjanjian, yang meskipun dipakai oleh rakyat dalam kehidupannya sehari-hari, tidak pula diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tet…
Dalam perdagangan dan bisnis internasional, transaksi yang terjadi sudah menjangkau antarpihak yang berada di negara yang berbeda. Prinsip-prinsip unidroit dan konvensi PBB tentang kontrak-kontrak bagi jual-beli barang internasional dapat dikatakan sebagai embrio pembaharuan hukum perjanjian atau sebagai sebagai landasan akan keinginan untuk mengharmonisasikan hukum perdata di seluruh dunia. Bu…
Buku ini mengupas secara jelas dan tuntas teori dan asas perancangan kontrak, kekuatan mengikat Memorandum of Understanding (MoU) secara hukum dan jenis akta sebagai tempat dituangkannya isi kontrak. Pengetahuan yang baik tentang kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU) tentunya dapat mencegah para pihak yang bersangkutan mencantumkan klausul-klausul dalam kontrak yang dapat menimbulkan ma…