Text
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dari dan luar indonesia berdasarkan undang-unang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di wilayah hukum kantor imigrasi kelas 2 tempat pemerikasaan imigrasi (TPI) kabupaten bengkalis
Keimigrasian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
yang mengganti undang-undang keimigrasian sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992. Dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang keluar masuk wilayah
Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, atau tanpa memiliki dokumen perjalanan atau visa
yang sah akan dikenakan sanksi pidana. Landasan hukum tindak pidana penyeludupan manusia juga
diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perihal keimigrasian ini berkaitan erat dengan lalu lintas orang melintasi batas-batas negara lain yang
semakin meningkat di era globalisasi dan perdagangan bebas dan sekarang ini telah menjadi
perhatian negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Tindakan smuggling diperuntukan untuk
diperdagangkan atau disiksa secara fisik maupun psikis merupakan tindakan yang melanggar kodrati
manusia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa penegakan hukum di Kantor Imigrasi TPI Bengkalis telah sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, namun masih menghadapi tantangan
seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur yang terbatas, dan koordinasi antar instansi
yang belum optimal. Penanganan penyelundupan manusia membutuhkan peran aktif dari berbagai
pihak, termasuk kepolisian, bea cukai, serta lembaga terkait lainnya, untuk memperkuat pengawasan
Tidak tersedia versi lain