Keimigrasian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengganti undang-undang keimigrasian sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, atau tanpa memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah akan dikenakan sa…