Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Implementasi kewajiban pendampingan oleh balai pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum kepolisian resor rokan hulu berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Penanda Bagikan

Text

Implementasi kewajiban pendampingan oleh balai pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum kepolisian resor rokan hulu berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Putri Kurnia - Nama Orang;

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak harus diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap pemeriksaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kewajiban pendampingan dan akibat hukumnya. Metode yang digunakan adalah hukum sosiologis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan di wilayah Kepolisian Resor Rokan Hulu dengan narasumber yang relevan. Sumber data meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara terstruktur, dan studi dokumen. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewajiban pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hulu belum terlaksana dengan baik, terutama pada tahun 2022 dan 2023. Hal ini membawa beberapa akibat hukum signifikan. Pertama, hak anak tidak terpenuhi dalam proses peradilan pidana. Kedua, jika diversi tercapai, keterlambatan hasil penelitian kemasyarakatan mempersulit proses dan memperpanjang waktu penetapan hasil diversi oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Ketiga, hasil penelitian kemasyarakatan sering melebihi batas waktu 3x24 jam, memaksa kepolisian mengajukan perpanjangan penahanan. Keempat, resume yang kurang maksimal memperlambat proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan bahwa anak harus didampingi petugas kemasyarakatan dalam proses pemeriksaan. Ketika ketentuan ini tidak terpenuhi, hakim pengadilan setempat akan menyampaikan keberatannya. Hal ini menunjukkan pentingnya implementasi kewajiban pendampingan yang optimal oleh Balai Pemasyarakatan untuk memastikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dapat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Ketersediaan
#
My Library (300) 345 PUT i H.PIDANA 2024
T00170
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345 PUT i H.PIDANA 2024
Penerbit
Pekanbaru : Universitas Lancang Kuning., 2024
Deskripsi Fisik
xxii, 181 halaman : ilustrasi ; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Putri Kurnia
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Lancang Kuning

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?