Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak harus diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap pemeriksaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kewajiban pendampingan dan akibat hukumnya. Metode yang digunakan adalah hukum sosiologis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekata…