Text
Implementasi Surat Tanda Registrasi Perawat Di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Kemudian terhadap kewajiban tersebut diikuti pula dengan sanksi administrasi yang diatur di dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang menyebutkan: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, denda administrarif, dan/atau pencabutan izin.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi, hambatan dan upaya yang dilakukan dalam kepemilikan surat tanda registrasi perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 kentang Keperawatan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang dikumpulkam melalui penelitian lapangan. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analisit.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan: Pertama, bahwa kepemilikan STR bagi perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang belum terlaksana dengan baik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Hal ini dapat dilihat dari tingginya jumlah perawat yang belum memperpanjang masa aktif STR miliknya. Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar terdapat sebanyak 25% perawat tidak memiliki STR dan 82% perawat tidak memperpanjang STR. Pada PPNI Kabupaten Kampar, perawat yang belum memperpanjang STR sebesar 62%. Dan jumlah perawat yang tidak memperpanjang STR pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang sebesar 34%. Kedua, Hambatan kepemilikan STR bagi perawat dalam praktik keperawatan di Rumah Sakit Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan adalah: Faktor hukum, yakni beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang praktik keperawatan, izin praktek keperawatan, maupun tenaga kesehatan tidak memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan.
Faktor budaya hukum perwat di Kabupaten Kampar masih tergolong rendah Faktor rendahnya pengetahuan perawat yang melakukan praktik keperawatan di Kabupaten Kampar, khususnya terkait dengan persyararatan-persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STR. Faktor penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera. Faktor Saran dan Prasarana lainnya seperti rendahnya sosialisasi, kegiatan-ilmiah yang diikuti oleh perawat yang menyebabkan perawat sulit untuk memperoleh SKP. Upaya kepemilikan STR bagi perawat dalam praktik keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dilakukan melalui sosialisasi dan menerapkan pangawasan melalui sistem data online SDMK
Tidak tersedia versi lain