Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Kemudian terhadap kewajiban tersebut diikuti pula dengan sanksi administrasi yang diatur di dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang menyebutkan: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat …