Text
Implementasi Larangan Perdagangan Kosmetik Ilegal Secara Online Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ayat (1) bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Yang dimaksud sediaan farmasi dalam Pasal 1 ayat 4 bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan untuk sanksi diatur dalam Pasal 197 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun pada kenyataanya di Provinsi Riau, semakin maraknya peredaran kosmetik illegal secara online yang tidak ada izin edar, dan masyarakat dengan mudahnya membeli dan mendapatkan kosmetik tersebut tanpa memperhatikan izin edar.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Implementasi Larangan Perdagangan Kosmetik Illegal Secara Online Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Untuk Menganalisis Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Larangan Perdagangan Kosmetik Ilegal Secara Online Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Implementasi Larangan
Perdagangan Kosmetik Ilegal Secara Online Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa belum berjalan dengan maksimal, karena perdagangan kosmetik illegal secara online tersebut mudah ditemukan dimasyarakat, sehingga banyak yang menggunakan kosmetik tersebut tanpa memperhatikan dampak dari kosmetik tersebut. Untuk itu diperlukan penegakan hukum dalam permasalahan ini agar pelaku usaha dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hambatan Dalam Implementasi Larangan Perdagangan Kosmetik llegal Secara Online Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah minimnya pengawasan yang dilakukan, kurangnya koordinasi antar instansi terkait, dan mudah ditemukannya kosmetik illegal tersebut secara online. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Larangan Perdagangan Kosmetik Ilegal Secara Online Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah perlunya pengawasan, perlunya koordinasi antar instansi terkait, perlunya penegakan hukum terhadap perdagangan kosmetik illegal secara online.
Sarannya adalah Dibutuhkan kerjasama antara pemerintah setempat, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengawasi dan menindak pelaku perdagangan kosmetik ilegal secara online. Bentuk kerjasama ini melibatkan patroli online, penyelidikan, dan penindakan hukum terhadap pelanggar.
Tidak tersedia versi lain