Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ayat (1) bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Yang dimaksud sediaan farmasi dalam Pasal 1 ayat 4 bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan untuk sanksi diatur dalam Pasal 197 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja …