Text
Penerapan Hukum Pidana Menolak Perusahaan Yang Tidak Mengembalikan Iuran BPJS Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Pekanbaru
Ketentuan pidana UU BPJS sendiri diatur secara khusus dan tersendiri, khususnya pada Pasal 54 yang isinya: "Anggota dewan pengawas atau anggota direksi melanggar ketentuan sebagai berikut: UU BPJS. Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, atau huruf m diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain ketentuan pidana pada Pasal 54, terdapat juga ketentuan pidana pada Pasal 55. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan hukum pidana pada perusahaan BPJS non deposito berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Pekanbaru. Analisis hambatan dan upaya mengatasi hambatan penerapan hukum pidana pada perusahaan yang tidak menyetorkan iuran BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Lembaga Jaminan Bantuan Sosial Masyarakat di Pekanbaru. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum pidana terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan iuran BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Pekanbaru berlangsung kurang baik, karena perusahaan tersebut menyetorkan BPJS, tetapi Kontribusi tidak mengirimkan iuran BPJS. Demikianlah makna Pasal 52 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penerapan Jaminan Sosial, yang mengatur bahwa anggota badan pengawas dan anggota badan tersebut tidak diperbolehkan, menghilangkan, mengecualikan, atau menghapus laporan dalam buku catatan atau laporan, dokumen atau pernyataan kegiatan komersial atau laporan transaksi dari BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial, Kendala penerapan hukum pidana terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan iuran BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penanggung Jawab Penyelenggara Jaminan Sosial di Pekanbaru adalah aspek hukum yang kompleks, pengetahuan hukum yang kurang dan belum optimalnya kerjasama. Upaya mengatasi kendala penegakan hukum pidana terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan iuran BPJS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penanggung Jawab Penyelenggaraan Jaminan Kehidupan sosial di Pekanbaru memerlukan sanksi jera, kesadaran hukum dan upaya kerjasama kelembagaan yang bersifat sementara.
Tidak tersedia versi lain