Ketentuan pidana UU BPJS sendiri diatur secara khusus dan tersendiri, khususnya pada Pasal 54 yang isinya: "Anggota dewan pengawas atau anggota direksi melanggar ketentuan sebagai berikut: UU BPJS. Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, atau huruf m diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah…