Text
Hambatan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai Pekanbaru
Lanjut usia merupakan orang yang berumur 60 tahun keatas menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia. Hal ini selaras dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2018 Pasal 1 Ayat (1) yakni narapidana lanjut usia berumur 60 tahun ke atas. Hak-hak yang diperoleh bagi narapidana lanjut usia antara lain remisi kemanusiaan, pada ayat (1) Huruf b Pasal 29 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Namun dalam pemberian remisi nya banyak yang masih belum terlaksanakan hak hak bagi narapidan lanjut usia. Pemberian dilakukan setelah keadaan narapidana sakit. Padahal untuk remisi sudah bisa diberikan kepada narapidana lanjut usia yang sudah menjalankan 6 bulan kurungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan Pemberian Remisi kepada Narapidana Lanjut Usia, Mengetahui Faktor apa-apa saja yang Menghambat dalam Pelaksanaan Pemberian Remisi, dan bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan pemerian remisi pada narapidana lanjut usia di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai Pekanbaru Metode pada penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan secara hukum sosiologis. Data yang digunakan berupa data sekunder dan primer.
Metode pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan wawancara. Dan analisis data pada penelitian ini adalah analisis secara dekskriptif kualitatif. Hambatan remisi terjadi pada administrasi data narapidan. Upaya ditingkatkan kerjasama pada Kemenkumham terhadap hak pemberian remisi bagi narapidan lanjut usia.
Remisi narapidana narkotika lanjut usia diberikan kepadanya dengan remisi umum, remisi khusus, dan remisi kemanusian yang sesuai Peraturan Kementerikan Hukum dan Hak Asasi Manusia No.13 Tahun 2018 Jo No.16 Tahun 2023 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Narapidana lanjut usia diberikan tiga remisi yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, dan remisi kemanusian. Pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai Pekanbaru berdasarkan remisi kemanusian, remisi umum dan remisi khusus.
Hambatan pemberian Remisi narapidana lanjut usia yaitu masalah administrasi bukti seperti AKTA dan KK yang hilang dan rusak, dukungan keluarga yang kurang, serta kendala terhadap narapidana itu sendiri. Upaya remisi narapidana lanjut usia yaitu menjalankan secara optimal peraturan perundang undangan mengenai hak narapidana untuk mendapatkan remisi dan kerjasama terhadap Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya memberikan hak remisi narapidan lanjut usia.
Tidak tersedia versi lain