Lanjut usia merupakan orang yang berumur 60 tahun keatas menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia. Hal ini selaras dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2018 Pasal 1 Ayat (1) yakni narapidana lanjut usia berumur 60 tahun ke atas. Hak-hak yang diperoleh bagi narapidana lanjut usia antara lain remisi kemanusiaan, pada ayat (1) Huruf b Pasal 29 Permenkumham Nomor 3 …