Text
Larangan Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Pada Perjanjian Kredit Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan KUH Perdata
Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban atau pengalihan tanggung jawab dalars perjanjian Pembatasan atau larangan penggunaan klausula eksonerasi ini dapat kita temul dalam hukum positif di Indonesia yaitu dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Larangan Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Pada Perjanjian Kredit Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata. Untuk Menganalisis Akibat Hukum Dari Larangan Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Pada Perjanjian Kredit Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Larangan Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Pada Perjanjian Kredit Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pihak bank untuk mencantumkan klausula eksonerasi yang dapat merugikan konsumen dalam perjanjian baku, termasuk perjanjian kredit bank.
Klausula eksonerasi adalah ketentuan yang memberikan keleluasaan atau pembebasan pihak tertentu dari tanggung jawab atau kewajiban hukumnya. Larangan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, mengingat konsumen seringkali berada dalam posisi yang lebih lemah dalam perundingan perjanjian dengan bank. Perlindungan konsumen ini sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam hubungan antara penyedia layanan dan konsumen.
Akibat Hukum Dari Larangan Pencanturman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Pada Perjanjian Kredit Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata bahwa Pencantuman klausula eksonerasi yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata akan mengakibatkan ketidakberlakuan klausula tersebut. Artinya, klausula yang berusaha membatasi atau menghilangkan tanggung jawab pihak bank, terhadap konsumen menjadi tidak sah atau tidak mengikat. Konsumen yang merasa dirugikan oleh klausula eksonerasi yang melanggar ketentuan hukum dapat mengajukan gugatan hukum
Tidak tersedia versi lain