Text
Kepastian Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Akibat Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pada bagian penyelenggaraan pendaftaran sertipikat tanah secara elektronik, menegaskan bahwa data informasi elektronik, merupakan suatu dokumen bukti hukum yang sah. Bahwa seluruh data dan dokumen yang disimpan dalam bentuk dokumen secara elektronik, didata dikementerian, dan dapat diberikan informasi melalui akses sistim elektronik. Namun, faktanya sertipikat hak milik atas tanah yang telah berkekuatan hukum sempurna dan mutlak, terdaftar dalam sistim KKP secara elektronik, masih saja dengan mudah dibatalkan, dengan alasan mengandung cacat administrasi, tidak melalui prosedur, tumpang tindih tanah, dan cacat hukum dalam Penerbitannya, seperti Pembatalan terhadap SHM No. 7030, SHM 7029, atas nama pembeli beritikad baik yakni Umar dan Yap Lingli, yang dibatalkan oleh Kakanwil BPN Provinsi Riau, yang tentunya melanggar PERMEN Agraria No.21 Tahun 2020, Pasal 32 Tentang Penyelesaian sengketa pertanahan, yang seharusnya SHM tersebut tidak bisa dibatalkan.
Sehingga menimbulkan masalah yakni Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Akibat Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, dan Bagaimana Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia.
Tujuannya adalah Untuk menganalisis kepastian hukum terhadap pembeli beritikad baik akibat pembatalan sertipikat hak milik atas tanah yang sudah dibelinya. Dan Untuk menelaah atas nama pembelipembatalan sertipikat hak milik atas tanah di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah normatif, yang mana merupakan jenis penelitian yang
khusus pada proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, ataupun doktrin- doktrin hukum, serta aturan untuk menjawab permasalahan penelitian ini, terlebih terkait Kepastian Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Akibat Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah.
Hasilnya ditemukan, bahwa Kepastian Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik Akibat Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah ternyata tidak pasti. Ketidakpastian menjadi Kelemahan yang mengakibatkan tidak terlindunginya pembeli yang beritikad baik terhadap objek tanah yang ia beli melalui prosedur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga
pembeli yang memiliki kepemilikan tanah sampai sertipikatpun, menjadi tidak sempurna, sehingga masih saja ada celah tumpang tindih, cacat adminsitrasi, bahkan dalam penerbitannya terkandung perbuatan melawan hukum terhadap tanah yang pembeli beli. Sedangkan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia, tidak terlepas, dari Undang-undang Pokoknya, yaitu Undang-undang Pokok Agraria, kemudian peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Tidak tersedia versi lain