Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pada bagian penyelenggaraan pendaftaran sertipikat tanah secara elektronik, menegaskan bahwa data informasi elektronik, merupakan suatu dokumen bukti hukum yang sah. Bahwa seluruh data dan dokumen yang disimpan dalam bentuk dokumen secara elektronik, didata dikementerian,…