Text
Konsepsi Warisan Menurut Hukum Adat Minangkabau
Penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) ini adalah penyelesaian sengketa menurut hukum adat Minangkabau. Proses penyelesaian sengketa terhadap hak ulayat atas tanah melalui lembaga Kerapatan Adat Nagari merupakan salah satu upaya penyelesaian secara non litigasi (di luar pengadilan) yang dapat dipilih oleh masyarakat adat Minangkabau dalam menyelesaikan perkara tanah ulayat. Dalam penyelesaian suatu sengketa, peran Kerapatan Adat Nagari dapat dikatakan sebagai pihak mediator dikarenakan dalam menyelasikan suatu persengketaan Kerapatan Adat Nagari mengupayakan suatu perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa dengan meluruskan persoalan-persoalan adat antara mereka. Namun pada kenyataanya, Penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi melalui litigasi yaitu pengadilan negeri, sehingga putusan pengadilan tidak mencerminkan nilai-nilai yang dipegah teguh oleh adat Minangkabau.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Konsepsi Kewarisan Menurut Hukum Adat Minang Kabau. Untuk Menganalisis Kosepsi Penyelesaian Sengketa Kewarisan Menurut Hukum Adat Minang Kabau. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Konsepsi Kewarisan Menurut Hukum Adat Minang Kabau proses pewarisan dan pembagian harta pusaka sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan norma-norma yang berlaku dalam Minangkabau. Dilaksanakan untuk pewarisan harta pusaka tinggi. Harta yang digolongkan ke dalam harta pusaka tinggi apabila telah di wariskan turun temurun yang biasanya sudah melalui tiga generasi. Harta pusaka tinggi bersifat kolektif. Harta pusaka tinggi terdiri atas sako dan pusako. Sako adalah harta yang immateril atau tidak berwujud seperti gelar. Sedangkan pusako adalah segala kekayaan materil atau harta benda yang bagi masyarakat Minangkabau sangat berkaitan dengan hutan tanah yang disebut sebagai tanah ulayat yang merupakan jaminan hidup keluarga. Ahli waris yang berhak mewarisi harta pusaka tinggi adalah Kemenakan. Terdapat bermacam-macam kemenakan. Apabila terjadinya sengketa dalam harta pusaka tinggi maka penyelesaian suatu sengketa adat khususnya mengenai harta pusako tinggi, masyarakat Minangkabau dapat menyelesaikannya melalui Kerapatan Adat Nagari.
Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Menurut Hukum Adat Minang Kabau bahwa penyelesaian sengketa di Minangkabau juga dapat dilakukan melalui kerapatan adat nagari. Kerapatan adat nagari adalah lembaga adat yang berfungsi sebagai forum untuk menyelesaikan sengketa dan masalah-masalah adat di tingkat nagari, sehingga upaya untuk menjaga harmoni dan kebersamaan dalam masyarakat Minangkabau.
Tidak tersedia versi lain