Penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) ini adalah penyelesaian sengketa menurut hukum adat Minangkabau. Proses penyelesaian sengketa terhadap hak ulayat atas tanah melalui lembaga Kerapatan Adat Nagari merupakan salah satu upaya penyelesaian secara non litigasi (di luar pengadilan) yang dapat dipilih oleh masyarakat adat Minangkabau dalam menyelesaikan per…