Suatu tindakan yang dilakukan oleh direksi perseroan terbatas di luar kekuasaan perseron terbatas atau di luar klausul objeknya sebagaimana didefinisikan di dalamnya nota artikel disebut ultra vires. Meskipun perseroan terbatas adalah badan hukum, undang-undang menempatkan perseroan terbatas sebagai subjek hukum selain manusia. Salah satu dari Perbedaan antara kedua subjek hukum tersebut adalah…