Pendekatan restorative justice merupakan paradigma penting dalam reformasi sistem peradilan pidana, yang menitikberatkan pada pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pendekatan ini semestinya diwujudkan melalui rehabilitasi, bukan pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pener…