Pasal 7A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menetapkan bahwa korban tindak pidana berhak menerima restitusi sebagai kompensasi atas kerugian yang timbul akibat tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua hal utama: pertama, pengaturan hak restitusi menurut undang-undang tersebut, dan kedua, pelaksanaan pengembalian kerug…