Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dimana karakterisitik negara hukum identic dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yag bertujuan untuk memberikan kepastian, keadilan serta ketertiban didalam masyarakat. Penelitian ini di latar belakangi karena ditemukan banyak kasus pembatalan perjanjian secara sepihak yan…