Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak telah dibentuk untuk menangani masalah yang berkaitan dengan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual. sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007, Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah unit yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan ke…