Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Ditapis dengan

  • Tahun Penerbitan
  • Ketersediaan
  • Lampiran
  • Tipe Koleksi
    Lihat Lebih Banyak
  • Format Fisik Dokumen
    Lihat Lebih Banyak
  • Lokasi
  • Bahasa
Ditemukan 1 dari pencarian Anda melalui kata kunci: subject="Hukum Pidana - Tindak...
cover
Penyelesaian Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pember…
Komentar Bagikan
Akem Doristu Engla

Tindak pidana pencurian disebutkan dalam Pasal 362 KUHP, Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Salah satu syarat dilakukannya diversi adalah tindak pidana yang dilakukan itu ancaman pidana penjaranya dibawah 7 tahun, dengan demikian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak wajib untuk dilakukan upaya diversi oleh penyidik sebagaimana yang telah diatur didalam UU SPPA. Tetapi pada kenya…

Edisi
1
ISBN/ISSN
-
Deskripsi Fisik
x, 220 hlm.; 21 x 29,5 cm
Judul Seri
-
No. Panggil
345.08 AKE, H. Pidana
Ketersediaan3
Tambahkan ke dalam keranjang
Unduh MARCSitasi
Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Lancang Kuning

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?