Tindak pidana pencurian disebutkan dalam Pasal 362 KUHP, Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Salah satu syarat dilakukannya diversi adalah tindak pidana yang dilakukan itu ancaman pidana penjaranya dibawah 7 tahun, dengan demikian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak wajib untuk dilakukan upaya diversi oleh penyidik sebagaimana yang telah diatur didalam UU SPPA. Tetapi pada kenya…