Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan dengan syarat telah dimulai dilakukan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Pengania…