Tindakan ultra vires berarti, pelampauan wewenang direksi karena lalai melakukan kewajiban dan menimbulkan kerugian menyangkut tugas yang wewenangnya sesuai maksud tujuan dan melampaui tugas bukan wewenangnya. Sesuai pokok pikiran itu, pengkajian tesis ini diarahkan pada kandungan Undang- Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Bagaimana pengaturan ultra vires didalamnya terhadap kewenan…