Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Ditapis dengan

  • Tahun Penerbitan
  • Ketersediaan
  • Lampiran
  • Tipe Koleksi
    Lihat Lebih Banyak
  • Format Fisik Dokumen
    Lihat Lebih Banyak
  • Lokasi
  • Bahasa
Ditemukan 1 dari pencarian Anda melalui kata kunci: subject="Hukum Kesehatan - War...
cover
Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Terhadap Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut Usi…
Komentar Bagikan
Ririn Heryani

Dalam konteks hukum Indonesia, tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan kesehatan warga lanjut usia diatur oleh berbagai perundang-undangan, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Kesehatan, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak kesehatan warga lanjut usia, termasuk memberikan akses yang memadai terhadap pelayanan kesehatan…

Edisi
1
ISBN/ISSN
-
Deskripsi Fisik
x, 213 hlm.; 21 x 29,5 cm
Judul Seri
-
No. Panggil
344.04 RIR, H. Kesehatan
Ketersediaan3
Tambahkan ke dalam keranjang
Unduh MARCSitasi
Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Lancang Kuning

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?