Text
Kekuasaan Pengadilan Tinggi Dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding
Pengadilan Tinggi sebagai instansi peradilan tingkat kedua ditujukan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama yang belum memuaskan para pihak yang berperkara. Ketidakpuasan tersebut diakomodasi oleh hukum dengan menciptakan upaya hukum banding. Untuk melanjutkan proses pencarian keadilan di tingkat tersebut, tak ayal lagi, diperlukan pemahaman yang utuh tentang proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding. Secara garis besar, buku ini berisikan pembahasan yang komprehensif dan integral tentang ruang lingkup proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding yang dituangkan dalam tiga belas bab.
Tidak tersedia versi lain