Text
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Oleh Unit Pelaksana Teknis Di Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) dI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak telah dibentuk untuk menangani masalah yang berkaitan dengan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual. sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007, Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah unit yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan, serta memastikan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Pembentukan Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru dibawah koordinasi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. dapat dilihat bahwa dari tahun 2020 terdapat 4 kasus, tahun 2021 terdapat 7 kasus, dan mengalami peningkatan yang cukup banyak pada tahun 2022 terdapat 14 kasus, tahun 2023 yang berjalan masih cukup tinggi yakni 7 kasus. Tujuan penelitian adalah Untuk Menganalisis Perlindungan Hukum dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Olch UPTD PPA.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Sosiologis. Sumber data berasal dari data Primer yang terbagi menjadi tiga jenis data, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah Pengamatan, Wawancara, Kajian kepustakaan.
Kesimpulan penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang meliputi langkah-langkah seperti edukasi mengenai kesehatan reproduksi, nilai-nilai agama, dan moralitas, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial. Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Oleh UPTD PPA bahwa UPTD PPA memiliki peran krusial dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Saran terhadap penelitian ini adalah Penegakan Hukum Mendorong kerja sama yang lebih erum antara UPTD PPA, kepolisian, dan sistem peradilan untuk memastikan peningakan hukum yang efektif terhadap pelaku kekerasan seksual, Menyediakan bantuan huksen yang memadai bagi korban kekerasan seksual.
Tidak tersedia versi lain