Text
Kewenangan dalam melakukan tindakan medis kedokteran gigi berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
Kesehatan menjadi salah satu kebutuhan utama manusia di samping pangan, pemukiman, dan
pendidikan karena hanya dalam keadaan sehat, manusia hidup, tumbuh dan berkarya dengan lebih
baik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kewenangan dalam melakukan tindakan medis
kedokteran gigi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Untuk menganalisi tanggung
jawab hukum terhadap tenaga kesehatan dan non kesehatan dalam melakukan tindakan medis
kedokteran gigi. Kewenangan Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bahwa Tenaga Kesehatan bertanggung jawab atas kesalahan
ataupun kelalaian dalam melaksanakan tindakan medis kedokteran gigi. Namun apabila hal itu
dilakukan melalui pelimpahan wewenang maka tidaklah dapat sepenuhnya kelalaian Tenaga
Kesehatan menjadi tanggung jawabnya itu sendiri, sebaiknya dapat diteliti terlebih dahulu mengenai
bagaimana terjadinya kelalaian tersebut. Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Jasa Kesehatan
Gigi Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada pasien maka sejak itu telah lahir suatu akibat hukum dari pemberian pelayanan kesehatan
tersebut. Dimana Tenaga Kesehatan selaku subyek hukum yang telah memberikan pelayanan Medik
kepada para pasien, memiliki tanggungjawab hukum berdasarkan pelimpahan kewenangan medik
yang telah diberikan sebelumnya oleh Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang tersebut,
sehingga baik Dokter dan Tenaga Kesehatan mem
Tidak tersedia versi lain