Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan dalam melakukan tindakan medis kedokteran gigi berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
Penanda Bagikan

Text

Kewenangan dalam melakukan tindakan medis kedokteran gigi berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

Ira Setianari - Nama Orang;

Kesehatan menjadi salah satu kebutuhan utama manusia di samping pangan, pemukiman, dan
pendidikan karena hanya dalam keadaan sehat, manusia hidup, tumbuh dan berkarya dengan lebih
baik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kewenangan dalam melakukan tindakan medis
kedokteran gigi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Untuk menganalisi tanggung
jawab hukum terhadap tenaga kesehatan dan non kesehatan dalam melakukan tindakan medis
kedokteran gigi. Kewenangan Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bahwa Tenaga Kesehatan bertanggung jawab atas kesalahan
ataupun kelalaian dalam melaksanakan tindakan medis kedokteran gigi. Namun apabila hal itu
dilakukan melalui pelimpahan wewenang maka tidaklah dapat sepenuhnya kelalaian Tenaga
Kesehatan menjadi tanggung jawabnya itu sendiri, sebaiknya dapat diteliti terlebih dahulu mengenai
bagaimana terjadinya kelalaian tersebut. Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Jasa Kesehatan
Gigi Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada pasien maka sejak itu telah lahir suatu akibat hukum dari pemberian pelayanan kesehatan
tersebut. Dimana Tenaga Kesehatan selaku subyek hukum yang telah memberikan pelayanan Medik
kepada para pasien, memiliki tanggungjawab hukum berdasarkan pelimpahan kewenangan medik
yang telah diberikan sebelumnya oleh Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang tersebut,
sehingga baik Dokter dan Tenaga Kesehatan mem


Ketersediaan
#
My Library (300) 344.04 IRA k H.KESEHATAN 2025
H00149h
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.04 IRA k H.KESEHATAN 2025
Penerbit
Pekanbaru : Universitas Lancang Kuning., 2025
Deskripsi Fisik
xii, 169 halaman : ilustrasi ; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
344.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Kesehatan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ira Setianari
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Lancang Kuning

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?