Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelakasanaan pengembalian kerugian materil bagi korban tindak pidana penipuan di wilayah hukum polres rokan hulu berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban
Penanda Bagikan

Text

Pelakasanaan pengembalian kerugian materil bagi korban tindak pidana penipuan di wilayah hukum polres rokan hulu berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban

Angga Afriandi - Nama Orang;

Pasal 7A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menetapkan bahwa korban tindak pidana berhak menerima restitusi sebagai kompensasi atas kerugian yang timbul akibat tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua hal utama: pertama, pengaturan hak restitusi menurut undang-undang tersebut, dan kedua, pelaksanaan pengembalian kerugian materiil bagi korban tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan hukum sosiologis, serta pendekatan perundang-undangan dan kasus. Lokasi penelitian berada di Kepolisian Resor Rokan Hulu dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari observasi langsung, wawancara terstruktur dengan narasumber relevan, dan studi dokumen atau kepustakaan. Data yang dikumpulkan berasal dari sumber primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 7A ayat (1) huruf b dari UU Nomor 31 Tahun 2014 di Kabupaten Rokan Hulu belum efektif pada periode 2022 hingga 2023. Beberapa faktor penghambat meliputi kurangnya sosialisasi dari pihak Kepolisian mengenai kewajiban penasihat hukum korban untuk mengajukan permohonan restitusi, ketidakadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Provinsi Riau, rendahnya pengetahuan hukum masyarakat setempat tentang hak restitusi, serta kebiasaan budaya lokal yang hanya mengandalkan hukuman penjara untuk pelaku tindak pidana. Faktor-faktor ini berkontribusi pada tidak optimalnya pelaksanaan hak restitusi di wilayah tersebut.


Ketersediaan
#
My Library (300) 345 ANG p H.PIDANA 2024
T00158
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345 ANG p H.PIDANA 2024
Penerbit
Pekanbaru : Universitas Lancang Kuning., 2024
Deskripsi Fisik
xxii, 176 halaman : ilustrasi ; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Angga Afriandi
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Lancang Kuning

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?