Text
Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Indonesia merupakan sebuah negara hukum dimana setiap laku masyarakat memiliki hukum yang mengaturnya, termasuk yang dalam hal ini adalah kekuasaan. Indonesia yang menganut sistem pembagian kekuasaan tentunya memiliki aturan terhadap masing-masing lembaga negara termasuk Dewan Perwakilan Rakat Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi.
Kedua lembaga negara tersebut memiliki aturan yang tidak dapat di ikut campurkan oleh masing-masing lembaga negara tersebut sehingga ketika salah satu dari lembaga negara tersebut ikut campur dalam urusan kewengan maka munculah masalah hukum dimana pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah analisis yuridis pemberhentian hakim Mahakamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Prof.
Aswanto dan bagaimanakah akibat hukum berdasarkan analisis yuridis pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi olch Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terbagi menjadi 3 (tiga) jenis data yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan data yang di pergunakan adalah teknik studi dokumenter atau studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini adalalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam memberhentikan hakim Mahkamah Konstitusi yang telah di ajukanya dan melampaui kewenagan yang di milikinya (abuse of power). Akibat hukum terhadap pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah tidak adanya aturan yang mengatur tindakan penarikan dan/atau pemberhetian dan/atau evaluasi hakim Mahkamah Konstitusi oleh Lembaga yang mengusulkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam seluruh ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
Saran terhadap penelitian ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang berada dalam ranah kekuasaan legislatif harus benar-benar memahami prinsip pemisahan kekuasaan yang di terapkan di Indonesia agar tidak mengikut campurkan ranah politik ke dalam ranah kekuasaan kehakiman yang dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi dan demi mencegahnya agar tidak terjadi tindakan serupa di kemudian hari maka sangat di perlukan Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di ikuti dengan perubahan terhadap Undang- Undang dan peraturan teknis pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi dengan menyisipkan 1 (satu) pasal terkait lembaga yang mengusulkan hakim Mahkamah Konstitusi dapat menarik kembali usulannya jika hakim Mahkamah Konstitusi yang di usulkannya melakukan perbuatan tindak pidana dan/atau perbutan tercela lainnya.
Tidak tersedia versi lain