Text
Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Dalam menjalankan tugasnya, Aparatur Sipil Negara seringkali menghadapi urusan administratif, namun terkadang terjadi maladministrasi. Banyak pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara terlibat dalam kasus hukum karena kelalaian dalam menangani masalah administratif. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab jabatan, serta kurangnya pemahaman tentang kompetensi administratif dan kewenangan yang dimiliki. Maladministrasi ini sering kali berujung pada kasus korupsi yang dibawa ke Pengadilan Tipikor dan melibatkan banyak penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara. Beberapa kasus hukum ini terjadi karena kelalaian dalam menangani masalah administratif. Dalam praktek yang umum, unit atau bidang hukum di setiap instansı pemerintahan biasanya hanya memberikan pendampingan dalam perkara-perkara perdata dan tata usaha negara. Namun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak secara kaku menguraikan jenis perkara hukum mana yang dapat
didampingi, seperti perdata, tata usaha negara, dan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi, hambatan, dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk mengatasi kendala-kendala pemberian bantuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Pada penelitian hukum sosiologis, hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variable-variabel sosial yang lain. Hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya, dikaji sebagai variabel bebas sebab yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial.
Implementasi pemberian bantuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara tenaga kesehatan di Kabupaten Kampar yang terlibat permasalahan hukum belum terlaksana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hal ini disebabkan karena Bupati Kampar dan Pejabat dibawahnya yang merupakan unsur pembantu pimpinan belum memahami dengan baik kaidah hukum yang berisi perintah (gebod) yang harus ditaati, sehingga mereka cenderung abai dalam memaknai kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara, ini terbukti dengan tidak adanya regulasi dan rencana strategis (program, kegiatan, rencana kerja dan anggaran) Pemerintah Kabupaten Kampar dalam upaya pemberian bantuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat permasalahan hukum.
Diharapkan Bupati Kampar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah diharapkan bisa menerbitkan regulasi berupa peraturan kebijakan (beleidsregel) dalam bentuk Peraturan Bupati terkait pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara sebagai akses untuk mendapatkan keadilan.
Tidak tersedia versi lain