Text
Kewajiban Surat Izin Praktik Bagi Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Setelah Indonesia merdeka, pelayanan kesehatan dibangun untuk memenuhi tugas pemerintah dalam melindungi rakyat Indonesia dari masalah kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang diberikan pemerintah sebagai tanggungjawab negara. Agar pemerintah lebih mudah mengarahkan dan mengawasi pelayanan kesehatan, maka dibentuk undang-undang dan peraturan kesehatan, salah satunya untuk memastikan bahwa setiap orang mengetahui bahwa semua tenaga medis harus memiliki kualifikasi minimum. Kualifikasi minimum ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Landasan kewenangan seorang dokter dapat melakukan praktik kedokteran, yaitu wajib dahulu memiliki kewenangan mengenai keahliannya, yaitu STR dan SIP. Namun kasus dokter yang melakukan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR dan SIP masih banyak ditemukan di kota-kota besar di Indonesia.
Tujuan penelitian ini menganalisis bagaimanakah arti penting kewajiban surat izin praktik bagi dokter dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang- Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan bagaimanakah akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik tanpa surat izin praktik.
Metode penelitian yuridis normatif dimana sumber data sekunnder yang
berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknik studi dokumenter.
Hasil penelitian, ditemukan beberapa permasalahan dokter yang melakukan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR dan SIP.
Kesimpulan SIP memiliki peran strategis dalam mengarahkan pelayanan, pemberian izin dapat memberi kontribusi dan standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan praktiknya, mencegah bahaya yang mungkin timbul selama pelaksanaan praktik dan mencegah penyelenggaraan praktik kedokteran oleh orang yang tidak berkompeten: dan sebagai bentuk seleksi penilaian administrasi serta kemampuan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga kesehatan. Akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik kesehatan tanpa izin, sesuai dengan putusan hakim dapat berupa pemberian sanksi pidana penjara, membayar biaya perkara serta perampasan dan pemusnahan barang bukti. Saran ntuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan hukum kewajiban SIP dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka diperlukan pembinaan dan peningkatan pengawasan yang efektif oleh Pemerintah Pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, Pemerintah Daerah maupun IDI guna membina serta mengawasi praktik kedokteran telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk pemberlakuan sanksi pidana akibat mempekerjakan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki izin praktik harus diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain