Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewajiban Surat Izin Praktik Bagi Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Penanda Bagikan

Text

Kewajiban Surat Izin Praktik Bagi Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Mega Orceka Depera Senja Belantara - Nama Orang;

Setelah Indonesia merdeka, pelayanan kesehatan dibangun untuk memenuhi tugas pemerintah dalam melindungi rakyat Indonesia dari masalah kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang diberikan pemerintah sebagai tanggungjawab negara. Agar pemerintah lebih mudah mengarahkan dan mengawasi pelayanan kesehatan, maka dibentuk undang-undang dan peraturan kesehatan, salah satunya untuk memastikan bahwa setiap orang mengetahui bahwa semua tenaga medis harus memiliki kualifikasi minimum. Kualifikasi minimum ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Landasan kewenangan seorang dokter dapat melakukan praktik kedokteran, yaitu wajib dahulu memiliki kewenangan mengenai keahliannya, yaitu STR dan SIP. Namun kasus dokter yang melakukan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR dan SIP masih banyak ditemukan di kota-kota besar di Indonesia.

Tujuan penelitian ini menganalisis bagaimanakah arti penting kewajiban surat izin praktik bagi dokter dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang- Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan bagaimanakah akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik tanpa surat izin praktik.

Metode penelitian yuridis normatif dimana sumber data sekunnder yang

berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknik studi dokumenter.

Hasil penelitian, ditemukan beberapa permasalahan dokter yang melakukan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR dan SIP.

Kesimpulan SIP memiliki peran strategis dalam mengarahkan pelayanan, pemberian izin dapat memberi kontribusi dan standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan praktiknya, mencegah bahaya yang mungkin timbul selama pelaksanaan praktik dan mencegah penyelenggaraan praktik kedokteran oleh orang yang tidak berkompeten: dan sebagai bentuk seleksi penilaian administrasi serta kemampuan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga kesehatan. Akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik kesehatan tanpa izin, sesuai dengan putusan hakim dapat berupa pemberian sanksi pidana penjara, membayar biaya perkara serta perampasan dan pemusnahan barang bukti. Saran ntuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan hukum kewajiban SIP dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka diperlukan pembinaan dan peningkatan pengawasan yang efektif oleh Pemerintah Pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, Pemerintah Daerah maupun IDI guna membina serta mengawasi praktik kedokteran telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk pemberlakuan sanksi pidana akibat mempekerjakan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki izin praktik harus diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ketersediaan
#
My Library (300) 344.04 MEG, H. Kesehatan
T00088
Tersedia
#
My Library (300) 344.04 MEG, H. Kesehatan
T00089
Tersedia
#
My Library (300) 344.04 MEG, H. Kesehatan
T00090
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.04 MEG, H. Kesehatan
Penerbit
Pekanbaru : Universitas Lancang Kuning., 2024
Deskripsi Fisik
xi, 164 hlm.; 21 x 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
344.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Kesehatan
Kewajiban Kedokteran
Undang - Undang Kesehatan
Surat Izin Praktek
Pelayanan Kesehatan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Mega Orceka Depera Senja Belantara
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Lancang Kuning

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?