Text
Implementasi Kewajiban Masyarakat Mendapatkan Vaksinasi Covid-19 Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
Dalam upaya meningkatkan efektivitas implementasi pengadaan vaksin dan program vaksinasi Covid-19, pada tahun 2021 Pemerintah mengubah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan ini menegaskan kewajiban individu yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 untuk mengikuti program vaksinasi, sebagaimana diatur dalam
Pasal 13A ayat (2) dari perubahan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yang mengadopsi pendekatan yuridis empiris.
Metode penelitian ini melibatkan pengumpulan data primer dari penelitian lapangan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewajiban vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kampar, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Terdapat penurunan partisipasi masyarakat Kabupaten Kampar dalam program vaksinasi Covid-19, dari dosis pertama hingga dosis keempat.
Berbagai kendala dan upaya dalam implementasi kewajiban vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kampar telah diidentifikasi. Faktor-faktor tersebut antara lain termasuk rumusan kata "wajib" dalam mengikuti vaksinasi, serta sanksi administratif hingga pidana denda bagi pelanggar. Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam penegakan hukum, kurangnya sarana dan prasarana untuk penegakan hukum, serta ketidakmampuan masyarakat dalam memilah informasi hoaks tentang kehalalan dan keamanan vaksin. Selain itu, rendahnya budaya hukum masyarakat dalam mematuhi hukum juga menjadi faktor yang memengaruhi implementasi kewajiban vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Tidak tersedia versi lain