Text
Kewenangan Dokter Gigi Atas Tindakan Medis Terhadap Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Dokter gigi sering dihadapkan dengan permasalahan sengketa medis dengan pasien. Beberapa kasus terkait dengan dokter gigi melakukan tindakan medis yang bukan kewenangan dan kompetensinya.
Tujuan penelitian untuk menganalisis kewenangan dokter gigi atas tindakan medis terhadap pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya.
Metode penelitian yuridis normatif, sumber data berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter atau studi kepustakaan.
Hasil penelitian, ditemukan beberapa permasalahan sengketa medis oleh dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangan dan kompetensinya terhadap pasien.
Kesimpulan, dokter gigi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik untuk mendapatkan kewenangan praktik kedokteran sesuai kompetensinya serta wajib merujuk pasien kepada dokter gigi spesialis dibidang tertentu apabila diluar kompetensinya. Akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya dipertimbangkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia melalui mediasi dan mekanisme keadilan restoratif. Saran, dokter gigi diharapkan bekerja semaksimal mungkin sesuai kompetensinya dan senantiasa mengingatkan pasien bahwa tindakan medis bersifat tidak pasti, wajib merujuk pasien diluar kompetensinya kepada dokter gigi spesialis, mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya penegak hukum terhadap hukum kesehatan, karena seringkali penyelesaian sengketa medis belum sepenuhnya berkeadilan secara hukum.
Tidak tersedia versi lain