Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pasien Gangguan Jiwa Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
Penanda Bagikan

Text

Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pasien Gangguan Jiwa Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa

Nelda Ningsih - Nama Orang;

Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah dastab terhadap

penyelenggaraan upaya kesehatan mwa Penelitian ini bertujuan untuk menganaliais accara mendalam implementat hambatan, dan upaya implementasi tanggung jawab pemerintah decrah Kabupaten Kampar terhadap pasien gangguan jiwa berdasarkan Undang-Undang tersebut

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian bukan susulogis dengan pendekatan yuridis empiris, yang memungkinkan pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis

Hasil penelitian menyoroti bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dumplementasikan melalui sejumlah langkah strategis, termasuk penghormatan perindungan, dan pemenuhan hak kesehatan pasien gangguan jiwa, scrта прав penyediaan sarana dan prasarana kesehatan jiwa, pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan, ketersediaan psikofarmaka, penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar, dan penampungan bag ODG yang telah sembuh namun tidak memiliki keluarga. Namun, penelitian juge menemukan sejumlah hambatan yang menghambat implementasi efektif tanggung jawab ini, termasuk ketiadaan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Jiwa, minimnya pembiayaan kesehatan jiwa, serta adanya stigma masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa. Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, upaya implementasi yang diperlukan meliputi peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, kunjungan langsung kepada keluarga pasien, penganggaran biaya kesehatan jiwa yang memadai, serta optimalisasi penggunaan dana Bantuan Dana Operasional Kesehatan (BOK).

Kesimpulan dari penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang status implementasi kebijakan kesehatan jiwa di tingkat lokal, serta menawarkan saran-saran konkret untuk meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa di Kabupaten Kampar, yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pasien gangguan jiwa secara keseluruhan


Ketersediaan
#
My Library (300) 344.04 NEL, H. Kesehatan
T00076
Tersedia
#
My Library (300) 344.04 NEL, H. Kesehatan
T00077
Tersedia
#
My Library (300) 344.04 NEL, H. Kesehatan
T00078
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.04 NEL, H. Kesehatan
Penerbit
Pekanbaru : Universitas Lancang Kuning., 2024
Deskripsi Fisik
xvii, 152 hlm.; 21 x 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
344.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Kesehatan - Pemerintah Daerah
Pasien Gangguan Jiwa
Undang - Undang Kesehatan Jiwa
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nelda Ningsih
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Lancang Kuning

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?