Text
Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pasien Gangguan Jiwa Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah dastab terhadap
penyelenggaraan upaya kesehatan mwa Penelitian ini bertujuan untuk menganaliais accara mendalam implementat hambatan, dan upaya implementasi tanggung jawab pemerintah decrah Kabupaten Kampar terhadap pasien gangguan jiwa berdasarkan Undang-Undang tersebut
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian bukan susulogis dengan pendekatan yuridis empiris, yang memungkinkan pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis
Hasil penelitian menyoroti bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dumplementasikan melalui sejumlah langkah strategis, termasuk penghormatan perindungan, dan pemenuhan hak kesehatan pasien gangguan jiwa, scrта прав penyediaan sarana dan prasarana kesehatan jiwa, pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan, ketersediaan psikofarmaka, penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar, dan penampungan bag ODG yang telah sembuh namun tidak memiliki keluarga. Namun, penelitian juge menemukan sejumlah hambatan yang menghambat implementasi efektif tanggung jawab ini, termasuk ketiadaan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Jiwa, minimnya pembiayaan kesehatan jiwa, serta adanya stigma masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa. Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, upaya implementasi yang diperlukan meliputi peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, kunjungan langsung kepada keluarga pasien, penganggaran biaya kesehatan jiwa yang memadai, serta optimalisasi penggunaan dana Bantuan Dana Operasional Kesehatan (BOK).
Kesimpulan dari penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang status implementasi kebijakan kesehatan jiwa di tingkat lokal, serta menawarkan saran-saran konkret untuk meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa di Kabupaten Kampar, yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pasien gangguan jiwa secara keseluruhan
Tidak tersedia versi lain