Text
Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan TindaK Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan dengan syarat telah dimulai dilakukan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Untuk Menganalisis Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi kelengkapan persyaratan umum penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 bahwa belum berjalan dengan maksimal, karena dalam proses restoratif justice antara pelaku, korban, dan masyarakat, ada sebagain yang tidak mencapai perdamaian. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dalam Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Hambatan adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran pelaku dan korban tentang konsep Restoratif Justice, tidak adanya iktikad baik kedua belah pihak untuk berdamai, dan keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur, program penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Restoratif Justice tetap berjalan dan melibatkan semua pihak yang terlibat.
Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian
Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa penyuluhan dan sosialisasi kepada pelaku dan korban tentang konsep Restoratif Justice serta manfaatnya, perlunya iktikad baik kedua belah pihak untuk berdamai, dan peningkatan pelatihan dan kapasitas petugas penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus restoratif.
Tidak tersedia versi lain