Text
Penyelesaian Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tindak pidana pencurian disebutkan dalam Pasal 362 KUHP, Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Salah satu syarat dilakukannya diversi adalah tindak pidana yang dilakukan itu ancaman pidana penjaranya dibawah 7 tahun, dengan demikian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak wajib untuk dilakukan upaya diversi oleh penyidik sebagaimana yang telah diatur didalam UU SPPA. Tetapi pada kenyataannya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru diversi belum terlaksana secara maksimal dengan rendahnya angka keberhasilan diversi terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalis Penyelesaian Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Untuk Menganalis Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penyelesaian Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penyelesaian Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa menegaskan pendekatan rehabilitasi dan perlindungan anak. Undang-undang tersebut menekankan pada pembinaan anak agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, dengan meminimalkan penggunaan sanksi pidana yang bersifat retributif. Hambatan dalam Penyelesaian Hukum adalah secara restoratif justice pada perkara anak masih dirasa kurang maksimal karena dari undang-undang SPPA itu sendiri yang membatasi perkara-perkara apa saja yang bisa diselesaikan secara diversi, hambatan yuridis, hambatan non yuridis, tidak adanya ruangan khusus persidangan anak, dan tidak adanya pendampingan khusus anak seperti psikolog
Upaya Mengatasi Hambatan Penyelesaian Hukum adalah maka sebaiknya syarat-syarat diversi ini perlu direvisi kembali agar lebih banyak upaya-upaya restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, upayanya berkaitan dengan masalah yang yuridis adalah menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder yang peduli terhadap penanganan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, disamping itu upaya yang berkaitan dengan yang non yuridis tentunya tetap berupaya mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada, perlunya ruangan khusus persidangan anak, dan perlunya pendampingan khusus anak seperti psikolog.
Sarannya adalah Sebaiknya ada pendampingan khusus anak seperti psikolog. melibatkan psikolog untuk melakukan evaluasi psikologis terhadap anak pelaku tindak pidana, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perilaku kriminal dan potensi permasalahan mental atau emosional, sehingga perlindungan hukum kepada anak dapat dilakukan dengan baik.
Tidak tersedia versi lain