Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Politik Hukum Pengaturan Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Politik Hukum Pengaturan Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia

Rachman Ma'ruf - Nama Orang;

Aborsi selalu menjadi topik perbincangan yang menarik, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, pendidikan, hukum, sosial dan ilmu disiplin lainnya. Masalah ini sudah banyak terjadi dan memprihatinkan, sejauh ini aborsi seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki lisensi medis untuk penanganan aborsi, seperti misalnya dukun tradisional atau ahli pijat yang menggunakan cara pemijatan untuk menggugurkan kandungan dan tenaga kesehatan yang belum memegang izin atas kegiatan aborsi.

Selain itu aborsi juga dapat dilakukan dengan obat-obatan atau ramuan yang dapat meluruhkan janin di dalam kandungan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Pengaturan Hukum Tindak Pidana Aborsi di Indonesia. Untuk Menganalisis Politik Hukum Pengaturan Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan Hukum Tindak Pidana Aborsi di Indonesia bahwa Tindak pidana aborsi diatur dalam pasal 346 sampai dengan pasal 349 KUHP yang menyatakan bahwa tindakan aborsi dilarang dengan alasan apapun, maka setiap orang yang melakukan aborsi maupun membantu proses tindakan aborsi dapat dipidana berdasarkan KUHP. Kemudian dilain sisi berdasarkan Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang pula tindakan aborsi, namun berdasarkan undang-undang tersebut terdapat pengkhususan yang tertuang dalam pasal 75 ayat (2) yang dalam rumusannya memberikan pengecualian apabila ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan karena korban perkosaan.


Ketersediaan
#
My Library (300) 345.03 RAC, H. Pidana
T00064
Tersedia
#
My Library (300) 345.03 RAC, H. Pidana
T00065
Tersedia
#
My Library (300) 345.03 RAC, H. Pidana
T00066
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.03 RAC, H. Pidana
Penerbit
Pekanbaru : Universitas Lancang Kuning., 2024
Deskripsi Fisik
xi, 176 hlm.; 21 x 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
345.03
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Pidana - Aborsi
Politik Hukum - Tenaga Kesehatan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Rachman Ma'ruf
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Lancang Kuning

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?