Text
Politik Hukum Pengaturan Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia
Aborsi selalu menjadi topik perbincangan yang menarik, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, pendidikan, hukum, sosial dan ilmu disiplin lainnya. Masalah ini sudah banyak terjadi dan memprihatinkan, sejauh ini aborsi seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki lisensi medis untuk penanganan aborsi, seperti misalnya dukun tradisional atau ahli pijat yang menggunakan cara pemijatan untuk menggugurkan kandungan dan tenaga kesehatan yang belum memegang izin atas kegiatan aborsi.
Selain itu aborsi juga dapat dilakukan dengan obat-obatan atau ramuan yang dapat meluruhkan janin di dalam kandungan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Pengaturan Hukum Tindak Pidana Aborsi di Indonesia. Untuk Menganalisis Politik Hukum Pengaturan Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan Hukum Tindak Pidana Aborsi di Indonesia bahwa Tindak pidana aborsi diatur dalam pasal 346 sampai dengan pasal 349 KUHP yang menyatakan bahwa tindakan aborsi dilarang dengan alasan apapun, maka setiap orang yang melakukan aborsi maupun membantu proses tindakan aborsi dapat dipidana berdasarkan KUHP. Kemudian dilain sisi berdasarkan Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang pula tindakan aborsi, namun berdasarkan undang-undang tersebut terdapat pengkhususan yang tertuang dalam pasal 75 ayat (2) yang dalam rumusannya memberikan pengecualian apabila ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan karena korban perkosaan.
Tidak tersedia versi lain