Text
Kepastian Hukum Pidana Cyber Crime Judi Online
Perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak yang besar terhadap perilaku manusia sehingga semakin mudah melakukan kejahatan online seperti perjudian yang merupakan kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat. Seiring dengan semakin cepat dan canggihnya teknologi, perjudian online kini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya melalui komputer atau smartphone. Kejahatan perjudian online juga termasuk kedalam kategori Cyber Crime yang perbuatan tersebut dilakukan melalui jaringan Internet. Indonesia selalu berusaha pada peningkatan Sistem Peradilan Pidana melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan masyarakat dari kejahatan dunia maya (Cyber Crime) dan mendorong akuntabilitas, transparansi, dan interpretasi hukum pidana yang jelas, sehingga mencegah ambiguitas dalam sistem hukum.
Dan salah satu asas yang dianut di Indonesia adalah Lex Specialis Derogat Lex Generalis, namun kenyataannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara: 834/Pid.B/2020/PN. Jkt.Brt, yang mana tindak pidana perjudian Online Hakim memutuskan tindak Pidana perjudian yang secara unsur sudah memenuhi dalam kategori perjudian Online dan merupakan tindak pidana Cyber Crime dengan memberikan sanksi Pasal 303 KUHP. Sedangkan di tahun yang sama dan kategori perbuatan sama, seperti Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara: 740/Pid.Sus/2020/PN, Ptk, yang mana tindak pidana perjudian Online Hakim memutus dengan memberikan sanksi yang menjerat menggunakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis Kepastian Hukum Pidana Cyber Crime Judi Online dan untuk menganalisis Pertimbangan Yuridis Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Judi Online. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dan Pendekatan penelitian yaitu, Pendekatan Undang-Undang Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Analisis. Sumber data dan bahan hukum yang diperoleh dari sumber data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (Library Research) dan teknik analisis data yaitu teknik analisis kualitatif.
Kesimpulan dari hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah Dalam hukum pidana Cyber Crime Judi Online dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 834/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt. kepastian hukum tidak terpenuhi dan implikasi hukum putusan hakim tindak pidana cyber crime judi online tidak menimbulkan kepastian hukum, Sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan khusus yang mengatur mengenai permain judi secara Online termuat didalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pertimbangan Hakim (Ratio Decidendi) Terhadap Putusan Hakim Tindak Pidana Cyber Crime Judi Online dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 834/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keabsahan fakta-fakta dipersidangan dengan mengesampingkan asas yang berlaku dalam perkara tersebut, yaitu asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis. dan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP tidaklah tepat jika digunakan menjerat Terdakwa judi online dalam perkara tersebut.
Saran dalam penelitian ini adalah seharusnya Jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa dapat mengedepankan asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis dan Hakim juga dalam pertimbangannya dapat merujuk kepada aturan atau aturan Perundang-Undangan yang secara khusus sudah mengatur mengenai unsur-unsur dari perbuatan judi Online.
Tidak tersedia versi lain