Text
Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Di Kota Pekanbaru
Latar belakang penelitian ini yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa: "Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi."
Tujuan penelitian: Untuk menganalisis penerapan diversi bagi anak; Untuk menganalisis hambatan dan upaya mengatasinya.
Metode penelitiaan: penelitian hukum sosiologis; pendekatan perundang- undangan dan kasus; lokasi penelitian: Kepolisian Resor Kota Pekanbaru; populasi dan sampel dari narasumber-narasumber relevan; sumber data: primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen/kepustakaan; analisis data: kualitatif; kesimpulan: induktif.
Hasil penelitian: Penerapan Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum di Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik Kesimpulan: Penerapan Diversi tersebut belum terlaksana dengan baik,
dibuktikan tahun 2021 sampai 2023 masih terjadinya kegagalan diversi disebabkan ketentuan kewajiban adanya persetujuan diversi dari anak selaku korban beserta orang tuanya dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hambatan dan upaya mengatasinya: Pertama, Faktor hukum, yaitu ketentuan hukum yang mewajibkan kesepakatan antara pelaku dan pihak korban untuk diversi, sedangkan tidak ada kesepakatan ganti rugi, upaya mengatasinya sebaiknya aparat penegak hukum memberikan pemahaman pentingnya perdamaian. Kedua, Faktor aparat penegak hukum, yaitu: kurang dilibatkannya pihak Dinas Sosial Kota Pekanbaru dalam proses diversi serta seringkali Kepolisian terlambat menginformasikan kepada UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru, upaya mengatasinya sebaiknya pihak kepolisian setempat meningkatkan koordinasi dan kerjasama. Ketiga, Faktor masyarakat, yaitu: Keinginan masyarakat bahwa pelaku harus dihukum, upaya mengatasinya sebaiknya keluarga korban diedukasi; Pola pikir keadilan konservatif sehingga masyarakat beranggapan pemidanaan mencapai keadilan, upaya mengatasinya sebaiknya pihak keluarga korban diedukasi bahwa penyelesaian perkara litigasi tidak baik untuk tumbuh kembang anak; Rasa dendam keluarga korban menginginkan pelaku dipenjara, upaya mengatasinya sebaiknya keluarga korban memaafkan dengan syarat perdamaian yang tidak memberatkan; masyarakat cenderung puas melihat pelaku dipidanakan, upaya mengatasinya sebaiknya dilakukan sosialisasi hukum akan pentingnya diversi. Saran: Pertama, seluruh instansi pemerintahan pemangku tugas diversi bagi anak, terutama Kepolisian Resor Kota Pekanbaru supaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama. Kedua, Kepada masyarakat sebaiknya memahami dan iklhas berdamai dengan syarat yang tidak memberatkan pelaku.
Tidak tersedia versi lain