Text
Implementasi Kewajiban Diversi Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Di Wilayah Kepolisian Sektor Tenayan Raya Tahun 2021 Sampai 2023 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan: "Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi."
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban Diversi Bagi anak pelaku tindak pidana kekerasan; Untuk menganalisis faktor penghambat implementasinya; Untuk menganalisis upaya mengatasi hambatannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ialah penelitian hukum sosiologis, pendekatan perundang-undangan dan kasus; lokasi penelitian: Kepolisian Sektor Tenayan Raya; populasi dan sampel dari narasumber relevan; sumber data: primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen/kepustakaan; analisis data: kualitatif; kesimpulan: induktif.
Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi kewajiban Diversi bagi anak pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah Kepolisian Sektor Tenayan Raya tahun 2021 sampai 2023 tidak terlaksana sesuai pasal tersebut dengan baik
Kesimpulannya ialah implementasi kewajiban Diversi bagi anak pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah tersebut tahun 2021 sampai 2023 tidak terlaksana sesuai pasal tersebut dengan baik. Faktor penghambatnya: Pertama, faktor aparat penegak hukum/pemerintah: administrasi berjenjang dan kurangnya koordinasi lintas sektor (pemerintah daerah dan kepolisian). Kedua, faktor sarana/fasilitas: tidak memiliki tempat khusus untuk assesmen. Ketiga, faktor masyarakat: masyarakat ketakutan memberikan keterangan sehingga berpengaruh pada diversi; tidak disepakatinya nilai penggantian kerugian dan biaya pengobatan bagi korban, sehingga pihak korban menolak diversi yang telah diupayakan kepolisian; Minimnya pendidikan dan pengetahuan hukum pihak korban sehingga sulit menyetujui diversi; Kebiasaan masyarakat lebih puas pelaku dipenjara tanpa memperhatikan usia pelaku yang masih anak; keluarga korban memanfaatkan kondisi sehinga pihak pelaku tidak mampu atas ganti rugi yang diminta. Upaya mengatasi hambatan: Pertama, faktor aparat penegak hukum/pemerintah: sebaiknya meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektor. Kedua, faktor sarana/fasilitas: sebaiknya Kepolisian menyediakan ruangan khusus untuk assesmen. Ketiga, faktor masyarakat: sebaiknya petugas melakukan pendekatan yang lebih humanis; Sebaiknya kepolisian mengedukasi pihak keluarga pelaku supaya perintaan ganti rugi sesuai kemampuan pelaku, sebaiknya dilakukan pendekatan tertentu kepada korban/keluarganya supaya kesepakatan diversi tercapai; Sebaiknya keluarga korban diberikan pemahaman bahwa pidana penjara tindak bagi bagi anak; sebaiknya keluarga korban meminta ganti rugi sesuai biaya pengobatan korban.
Tidak tersedia versi lain