Text
Pergeseran Norma Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perumahan
Latar belakang dalam penelitian ini yaitu adanya pergeseran norma dalam terkait bentuk pengaturan sanksi dalam regulasi perumahan dan permukiman rakyat yang baru dan yang lama.
Tujuan penelitian yaitu Untuk menganalisis idealnya penetapan norma hukum dalam peraturan perumahan; untuk menemukan implikasi hukum dari pergeseran norma tentang Perumahan. Metode penelitiaannya penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konssep dan kasus; sumber data: bahan hukum primer,
sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data: studi dokumenter (studi
kepustakaan); analisis data kualitatif, penarikan kesimpulan induktif.
Hasil penelitian Norma hukum yang ideal adalah sebagaimana pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kesimpulan Idealnya penetapan norma hukum adalah adanya pengaturan
sanksi pidana denda dan pidana tambahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dimana sanksi pidana denda telah diterapkan kepada pihak developer Pengadilan Negeri Padang dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2018/PN Pdg yang membuat terdakwa jera serta memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah atas hak perumahan. Implikasinya adalah Pertama, Keadilan dalam prisip teori seolah-olah berpihak pada kepentingan pelaku usaha. Kedua, Kegagalan hukum Pengaturan sanksi dalam regulasi yang baru menunjukkan adanya inkonsistensi antara hukum dalam abstrak dengan pelaksanaan hukum di masyarakat. Ketiga, Regulasi baru bertentangan secara vertikal dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Keempat, Regulasi baru secara horizontal juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai pedoman pembuatan hukum di Indonesia dimana tidak dikenal konsep Omnibuslaw dalam jenis dan hieraki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan amandemen/pencabutan peraturan perundang-undangan lintas sektor tidak dibenarkan, selain itu juga melanggar asas kejelasan rumusan serta asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Kelima, pergeseran norma pengaturan sanksi regulasi baru berimplikasi tidak terwujudnya perlindungan hukum masyarakat berpenghasilan rendah yang dirugikan karena developer serta terlanggarnya hak asasi masyarakat untuk mendapatkan rumah hunian layak. Saran: Pertama, Sebaiknya pengaturan sanksi terhadap pnyelenggara pembangunan perumahan/developer yang dimaksud dikembalikan lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kedua, Kepada Kementerian PUPR RI serta Dinas PUPR menigkatkan pngawasan dan Pembinaan dalam penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tidak tersedia versi lain