Text
Perlindungan Hukum Pekerja Atas Upah Minimum Sektor Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Di Kota Dumai Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum
Upah sebagai pencapaian kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja yang telah di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan untuk menjamin pekerja menerima kompensasi yang cukup untuk kebutuhan mereka dan memastikan pekerja mendapat keadilan dan kesetaraan, Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 713/1V/2020 tentang Upah Minimum Sub Sektoral Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Provinsi Riau Tahun 2020 Menetapkan "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan sebagaimana yang telah dimaksud pada diktum kedua Namun pada kenyataannya yang terjadi masih ada perusahaan yang membayarkan upah pekerja tidak sesuai dengan upah minimum sebagaimana dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang penetapan upah minimum.
Penelitian ini bertujan untuk menganalisis Perlindungan Hukum dan penyelesaian hukum Pekerja Atas Upah Minimum Sektoral, Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis untuk memahami bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat, norma sosial, dan proses social. dengan melakukan observasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dilaksanakan dengan cara melakukan pendapingan, pengawasan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan undang-undang, serta penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari jalan tengah terhadap permasalahan yang dihadapi.
Perlindungan hukum pekerja atas upah minimum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh karena itu pemerintah melakukan perlindungan hukum dengan cara pendapingan, pengawasan, sanksi hukum dan peningkatan kesadaran melalui musyawarah dengan perusahaan dan pihak-pihak tekait dalam memastikan kepatuhan terhadap upah minimum terlaksana dengan baik. Serta Penyelesaian hukum perselisihan upah minimum di sektor pertambangan minyak dan gas bumi yaitu dengan proses mediasi dimana serikat pekerja dalam proses ini sangat penting, mencakup advokasi untuk hak-hak pekerja, pemantauan terhadap proses penyelesaian, negosiasi bersama dengan pemberi kerja, dan kolaborasi dalam mencari solusi terbaik. Untuk pihak terkait agar lebih ketat pengawasan terhadap perusahaan agar terciptanya kepatuhan hukum
Tidak tersedia versi lain